Ketua KPU Kabupaten Kudus Lantik 45 Anggota PPK

KUDUS-Mengawali tahun 2023, KPU Kabupaten Kudus menggelar Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024, Rabu                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (4/1). Bertempat di hotel Griptha Kudus, sebanyak 45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah. 45 anggota PPK tersebut dibagi kedalam sembilan kecamatan. Di mana masing-masing kecamatan terdapat lima orang anggota PPK yang membantu tugas KPU Kudus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Naily menyampaikan kepada anggota PPK terlantik agar dapat menjalankan amanah dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Tugas pertama yang harus dilakukan para anggota PPK adalah membantu KPU Kabupaten Kudus dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Masing-masing PPK harus segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak-pihak lainnya untuk meminta fasilitasi sekretariat PPK di wilayah,” sambung beliau.

 

Bupati Kudus HM Hartopo yang hadir dalam pelantikan itu berpesan agar para PPK terpilih tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sebagai penyelenggara Pemilu, PPK diminta dapat bekerja sesuai amanah dan tanggungjawab. “PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU sehingga memiliki peranannya penting dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, setiap anggota harus memiliki integritas dan profesionalisme,” pesannya.

 

Sementara itu, Henry Wahyono selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal terkait pengetahuan kepemiluan sebagai bekal para anggota PPK dalam menjalankan tugasnya. Sebagai penyelenggara, PPK juga harus melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara. “PPK adalah bentuk perwakilan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kudus untuk melaksanakan tugas dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Semoga dalam menjalankan tugasnya tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme berdasar azas dan prinsip penyelenggara Pemilu”.

 

Pelantikan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung selama 2 (dua) hari. Narasumber pada Bimtek tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kudus serta Sekretaris KPU Kabupaten Kudus. Pelaksanaan Bimtek kepada para anggota PPK bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan agar dapat mengemban tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (hsdm/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 467 Kali.