.png)
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUDUS NOMOR 754 TAHUN 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUDUS NOMOR 754 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS TAHUN 2024 UNDUH
Menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kudus untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari 528.327 (lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024, adalah sebanyak 39.625 (tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima) suara.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 740 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.