Jadi Pembicara Seminar Nasional. Ketua KPU RI Jelaskan Kualitas Pemilu di Indonesia

KUDUS-Ketua KPU RI Hasyim Asyari hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah IAIN Kudus, Rabu (26/10). Seminar Nasional dengan tema Peluang dan Tantangan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam Perspektif Ulama dan Penyelenggaran turut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Henry Wahyono, Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah beserta anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil.

Di hadapan mahasiswa peserta Seminar, Hasyim menyampaikan materi terkait sistem pemerintahan sampai sistem Pemilu di Indonesia. “Saya berharap semua yang hadir disini paham sistem pemerintahan dan sistem Pemilu di Indonesia, agar nantinya mampu menerapkannya dalam kehidupan kampus,” ungkap Hasyim.  

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan terkait parameter Kualitas Pemilu di Indonesia dari perspektif Penyelenggaraan. Hasyim menerangkan bahwa Pemilu yang berkualitas adalah Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih mempunyai hak yang sama dalam Pemilu serta nilai yang sama yaitu satu suara.

Sedangkan dalam mewujudkan Pemilu berintegritas penyelenggara Pemilu berpengaruh besar terhadap proses tersebut. Pemahaman terhadap regulasi adalah kunci bagi penyelenggara untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Indonesia.

Narasumber lain dalam seminar tersebut adalah Muhammad Muzammil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah yang mejelaskan materi terkait peran serta ulama dalam menyukseskan setiap gelaran Pemilu di Indonesia. Dalam konteks Pemilu, peran ulama sejatinya mengimplementasikan ilmunya dalam bidang politik. Pemilu hendaknya menggunakan etika dan dijalankan sebagai pemersatu bangsa. “Politik adalah hak, kewajiban kita adalah menjaga keutuhan bangsa kita, perbedaan pandangan politik adalah hal wajar, yang tidak boleh kita lakukan adalah memaksakan kehendak,” sambung Muzammil. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 141 Kali.