Bahas Sengketa Pilkada, KPU Kudus Hadiri Kajian Hukum bahas Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada Kutai Kartanegara

Kudus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali hadir dalam kegiatan rutin kajian hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (10/7). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama dalam memahami dinamika permasalahan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kajian ini membawa makna positif dan menjadi ruang diskusi yang bermanfaat bagi seluruh Satker di Jawa Tengah. Beliau juga mengapresiasi semangat seluruh Satker yang tetap antusias mengikuti kegiatan meski diselenggarakan secara daring.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang menyampaikan rasa terima kasih atas undangan yang diberikan. Beliau berharap kegiatan semacam ini bisa diadopsi juga di Kalimantan Timur sebagai upaya peningkatan wawasan dan pengetahuan kepemiluan.

Materi utama disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, yang memaparkan secara rinci kronologi perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mulai dari proses pendaftaran pasangan calon, tahapan verifikasi dan klarifikasi dokumen syarat calon, hingga dinamika pasca pemungutan suara.

Dijelaskan bahwa dua pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 02 (Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si dan Akhmad Zaiz, S.Sos) serta Paslon Nomor Urut 03 (Dendi Suryadi, S.H., M.H dan Alif Turiadi, S.E) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatan Paslon 02 dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal), Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 03 dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Proses pemeriksaan perkara pun berlanjut dengan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, saksi dan/atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya membacakan putusan atas perkara Nomor: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025.

Hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si didiskualifikasi sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan resume hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025  tentang perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 oleh anggota KPU Kabupaten Pati, yang menjelaskan aspek teknis dan substansi hukum mulai dari obyek sengketa, eksepsi termohon, hingga amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai penutup, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk mencermati dinamika permasalahan hukum yang berkembang sebagai upaya pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 147 Kali.