
Antisipasi Pelanggaran, KPU Kudus Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Perkara Pilbup Bungo
Antisipasi Pelanggaran, KPU Kudus Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Perkara Pilbup Bungo
Pada Kamis (14/8), kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan tema “Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024”. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, KPU Kabupaten Kudus turut hadir mengikuti agenda tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan mengambil pembelajaran dari kasus-kasus yang pernah terjadi. “Kali ini kita belajar bersama dari pengalaman KPU Kabupaten Bungo agar kejadian serupa tidak menimpa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Ujar beliau.
Sambutan pembuka berikutnya disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin. Beliau memaparkan secara singkat kasus yang dialami KPU Kabupaten Bungo, di mana Pemohon pasangan calon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, menyatakan KPU Kabupaten Bungo membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat khususnya mereka yang belum memiliki e-KTP untuk mencoblos, dan hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bungo serta dugaan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, Sodri Hamzah, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Tarwandi.
Sodri Hamzah secara rinci menjelaskan kronologi sengketa Pilbup Bungo dan dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau mengungkapkan bahwa kasus ini mungkin menjadi satu-satunya di mana KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara langsung di ruang sidang MK. Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga Pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.
Sementara itu, Tarwandi memaparkan resume Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam penjelasannya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS. Pertimbangan putusan di antaranya adalah karena sejumlah pemilih hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk menggunakan hak pilih di TPS, serta adanya praktik pencoblosan surat suara lebih dari satu secara bersamaan. MK menilai kondisi ini bertentangan dengan mekanisme pemberian suara yang sah,
Kegiatan kajian hukum ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menegaskan pentingnya disiplin prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan suara sehingga hal-hal yang tidak sesuai ketentuan bisa diminimalisir. (tpph)