Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan, KPU Kudus Ikuti Kamis Sesuatu Seri XXXV

Kudus - KPU Kabupaten Kudus mengikuti agenda rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (15/1). Memasuki seri ke-XXXV, kegiatan Kamis Sesuatu mengangkat tema pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan bahwa persoalan yang muncul dalam perkara tersebut lebih banyak berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial serta isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan merupakan kesalahan teknis dalam penyelenggaraan Pemilihan. Oleh karena itu, Machruz berharap seluruh jajaran penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dapat memahami hal tersebut serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif ke depan, sekaligus mendiskusikannya guna memperoleh perbaikan dalam pelaksanaan Pemilihan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Sjahri Papene, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 tidak terdapat rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu. Namun demikian, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kegiatan Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bosar Hasibuan, Anggota KPU Kota Batam Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Srie Nugraheni, Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan.

Bosar Hasibuan dari KPU Kota Batam memaparkan pokok perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU-WAKO/XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nuryanto, S.H., M.H. dan Drs. Hadi Selamat Hood, M.Si., Ph.D. terhadap KPU Kota Batam. Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan ASN, pemanfaatan bantuan pemerintah, praktik politik uang, ketidaknetralan pihak penyelenggara, keterlibatan anggota Polri, keberatan saksi dalam catatan kejadian khusus, penggunaan fasilitas pemerintah, serta isu partisipasi pemilih.

Selanjutnya, Srie Nugraheni dari KPU Kota Magelang menyampaikan resume putusan, termasuk jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Dijelaskan bahwa seluruh dalil Pemohon dinyatakan tidak terbukti dan sebagian besar telah ditindaklanjuti serta diputus oleh Bawaslu. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, namun menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait permohonan Pemohon yang dinilai kabur, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.