Perdalam Wawasan Hukum Kepemiluan, KPU Kudus Kembali Hadir dalam Kamis Sesuatu

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dinamika hukum kepemiluan, KPU Kabupaten Kudus kembali mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri XXXIV pada Kamis (8/1). Pada seri kali ini, kegiatan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menekankan pentingnya kegiatan kajian sebagai sarana pembelajaran bersama. Menurutnya, meskipun tidak terlibat secara langsung dalam perkara, melalui kegiatan ini peserta dapat menyerap berbagai dinamika dan pembelajaran hukum yang berguna bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa. Sepo menyampaikan bahwa kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan momentum penting untuk membedah permasalahan hukum yang telah terjadi. Dengan mendiskusikan putusan tersebut secara bersama-sama, diharapkan dapat diperoleh pembelajaran agar permasalahan serupa tidak terulang pada pelaksanaan pemilihan selanjutnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Hiromunis Kia Ruma, Anggota KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Muhammad Masyhadi, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sebagai narasumber pertama, Hiromunis Kia Ruma memaparkan secara umum pokok permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau, S.E. dan Peggi Patricia Pattipi, S.E. Pemohon mendalilkan adanya mutasi, demosi, dan promosi pejabat yang dilakukan oleh Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika sekaligus Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada 30 Juli 2024, atau dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang gubernur, bupati, atau wali kota petahana melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penggunaan sistem noken serta dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100% di sejumlah distrik di Kabupaten Mimika. Dalam permohonannya disebutkan bahwa dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224.514, jumlah pemilih tercatat sebanyak 223.517 atau 99,56%, dengan beberapa distrik menunjukkan tingkat partisipasi pemilih mencapai bahkan melebihi 100%.

Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Masyhadi, memaparkan tanggapan KPU Kabupaten Mimika selaku Termohon terhadap dalil-dalil Pemohon. Masyhadi menjelaskan bahwa mutasi pejabat yang dipersoalkan bukan merupakan mutasi baru, melainkan pengembalian pejabat ke jabatan semula yang telah melalui mekanisme dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat resmi dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait tuduhan penggunaan sistem noken atau pencoblosan massal, Termohon menegaskan bahwa sistem noken tidak digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 karena tidak diakui dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Proses rekapitulasi suara dilakukan berdasarkan formulir C.Hasil dan D.Hasil yang ditandatangani oleh para saksi, sehingga dalil Pemohon dinilai tidak beralasan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.