KPU Kabupaten Kudus Ikuti_Kamis Sesuatu_Bahas Putusan MK Terkait PHPU Barito Utara

Kudus – KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (18/12). Kegiatan tersebut mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan,       M. Machruz. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perkara tersebut antara lain disebabkan oleh tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten Barito Utara. Hal ini menjadi pembelajaran bagi jajaran penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk lebih cermat dalam setiap tahapan, khususnya pada proses pemungutan suara di TPS, guna menghindari permasalahan administratif yang berimplikasi hukum.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Tity Yukrisna, yang memaparkan gambaran singkat perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, mulai dari pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan.

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Herman Rasidi, hadir sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Herman menjelaskan bahwa penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada 3 Desember 2024 menunjukkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Gogo Purnawan Jaya, S.Sos. dan Drs. Hendro Nakalelo, unggul dengan selisih 8 (delapan) suara. Atas hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. dan Sastra Jaya, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Desember 2024. Pasangan Calon nomor urut 2 mempermasalahkan banyaknya pemilih yang diduga kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu pemungutan suara berakhir, serta dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara.

Dalam proses persidangan, KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon menjelaskan bahwa terkait peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP namun membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. KPPS kemudian melakukan pengecekan dan memastikan seluruh pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga diperkenankan menggunakan hak pilihnya. Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat keberatan dari para pihak. Termohon juga membantah dalil penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara dan menegaskan bahwa perolehan suara pasangan calon tidak mengalami perubahan.

Sebagai narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh. Syaifudin, menyampaikan bahwa Pemohon dalam perkara tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2. Syaifudin menjelaskan pokok permohonan Pemohon, antara lain Termohon dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, serta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilih di TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara, serta memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang dipermasalahkan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di kedua TPS tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menggabungkan hasil PSU dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 79 Kali.