KPU Kudus Ikuti Pembahasan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Boven Digoel

Kudus – KPU Kabupaten Kudus kembali hadir dalam kegiatan rutin Divisi Hukum “Kamis Sesuatu” pada Kamis (11/12). Pada Seri ke-XXXI, kegiatan ini mengangkat tema Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa kasus Boven Digoel merupakan pembelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU. “Kasus seperti ini sangat menarik dan memberikan banyak pelajaran. Satu kejadian yang muncul di suatu daerah bisa saja terjadi di wilayah lain. Ini menjadi ilmu baru yang perlu kita pelajari dengan baik. Terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi pengalaman dalam forum ini,” ujarnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Jufri Toatubun, Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan. Jufri menjelaskan bahwa Boven Digoel memiliki keunikan tersendiri dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. “Hal ini menarik karena dalam regulasi pencalonan belum diatur secara khusus mengenai beberapa tindak pidana tertentu, sehingga penting untuk dibahas lebih dalam,” ungkapnya.
Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Johan Marie Ivone, Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Rizky Kustyardhi, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam paparannya, Johan Marie menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel telah menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi persyaratan calon sesuai prosedur. Namun, sebelum memasuki masa tanggapan masyarakat, beredar kabar bahwa salah satu calon pernah menjalani pidana desersi, meskipun tidak ada laporan resmi yang diterima. Informasi mengenai putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman kepada Petrus Ricolombus Omba baru diterima KPU Kabupaten Boven Digoel pada 12–13 September 2024.
Meski demikian, seluruh tahapan tetap berjalan lancar hingga proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Setelah seluruh tahapan selesai, pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, tercatat memperoleh suara terbanyak yaitu 12.739. Menyikapi hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo, S.Sos., M.A.P., dan Melkior Okaikob, S.Pd., kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu dan selanjutnya mendaftarkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Rizky Kustyardhi menyampaikan bahwa dalam pokok permohonannya, Hengki Yaluwo, S.Sos., M.A.P. & Melkior Okaikob, S.Pd  menilai KPU Kabupaten Boven Digoel tidak cermat dalam memverifikasi data pencalonan, khususnya terkait status mantan terpidana. Selain itu, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dianggap cacat hukum karena yurisdiksi Petrus berada pada ranah Peradilan Militer. Oleh karena itu, pemohon menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor 3 serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Petrus Ricolombus Omba tidak mengisi keterangan sebagai mantan terpidana pada aplikasi SILON. Mahkamah menilai terdapat indikasi ketidakjujuran, termasuk upaya memperoleh surat keterangan dari lembaga yang secara wajar tidak memiliki data mengenai status mantan terpidananya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan, Membatalkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba (Paslon Nomor 3) dari kepesertaan pemilihan, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Boven Digoel. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3 Kali.