KPU Kudus Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilihan Lewat Kajian Rutin Kamis Sesuatu
Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kegiatan rutin Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Kamis Sesuatu” pada Kamis (13/11). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXVII ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan pentingnya bagi KPU Kabupaten/Kota untuk belajar dari pengalaman KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menangani sengketa hasil Pemilihan.
“Kita berharap dari kasus di Pulau Taliabu ini semakin memperkaya pemahaman kita tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang persoalan di lapangan. Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran baru bagi kita semua,” ujar Muslim.
Selanjutnya, Mukhtar Yusuf, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, turut memberikan sambutan. Mukhtar menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (Sembilan) TPS setelah adanya putusan MK.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Fatmawaty, Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Akhmad Nurmuladi, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam paparannya, Fatmawaty menjelaskan kronologi perkara bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon mendalilkan adanya pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, termasuk kasus di TPS 02 Desa Woyo dan TPS 01 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Ditemukan pula pemilih yang membantu mencoblos surat suara milik orang lain tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Sementara itu, Akhmad Nurmuladi menjelaskan lebih rinci bahwa pokok permohonan meliputi berbagai dugaan pelanggaran yaitu pemilih ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemilih dari daerah lain yang menggunakan e-KTP untuk memilih di TPS berbeda, pendamping pemilih yang tidak mengisi formulir pendamping, perbedaan tafsir terhadap surat suara sah dan tidak sah, rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dijalankan serta dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 02 berupa janji pemberian uang Rp1.000.000 kepada pemilih melalui tim pemenangan.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (sembilan) TPS yang dinilai bermasalah. (tpph)