KPU Kudus Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang SPIP

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus pada Rabu (22/10) dan diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kudus.
Kegiatan dibuka oleh Miftahurohmah, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya, Mifta menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan seluruh jajaran Sekretariat KPU terhadap regulasi baru agar dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas ke depan. Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini tidak hanya berhenti pada pembahasan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, tetapi juga berlanjut untuk membahas regulasi-regulasi baru lainnya agar dapat dipahami dan diimplementasikan bersama.
Sebagai narasumber, Sunardi, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci isi dari Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Dalam penyampaiannya, Sunardi menjelaskan sejumlah perubahan penting dengan membandingkan Keputusan KPU Nomor 1356 sebelumya, di antaranya mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP, mekanisme pelaporan, serta perubahan nomenklatur pada kartu kendali SPIP.
“Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Kudus akan segera menyesuaikan seluruh dokumen, laporan, serta mekanisme pemantauan SPIP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunardi.
Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan dan pemahaman, kegiatan ini juga memberikan manfaat bagi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui penerapan SPIP yang optimal, diharapkan setiap proses administrasi dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan lebih baik. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 9 Kali.