
KPU Kudis Tingkatkan Kapasitas Hukum Lewat Forum "Kamis Sesuatu"
Kudus – Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menghadiri agenda rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar pada Kamis (2/10). Agenda yang telah memasuki Seri ke-XXI ini mengangkat tema kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap forum ini dapat memberikan pembelajaran berharga dari kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto.
Hadir pula Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyampaikan terima kasih atas undangan untuk berbagi pengalaman terkait permasalahan hukum pada Pemilihan Serentak 2024. Upi menjelaskan dinamika yang dihadapi KPU Jeneponto, salah satunya terkait penolakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk melakukan PSU di 10 TPS yang kemudian dinilai sebagai pelanggaran tersendiri. “Diskusi hukum semacam ini sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan ketika menghadapi proses hukum serupa,” ungkap Upi.
Kajian ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ilham Hidayat Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan dan Siti Halimastus S Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam paparannya, Ilham Hidayat menjelaskan bahwa sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan atas penetapan hasil suara oleh KPU Jeneponto. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri atas 10 TPS dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 15 TPS dengan dugaan pelanggaran baru. Salah satunya terkait dugaan keseragaman tanda tangan dalam daftar hadir pemilih sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih.
Sementara itu, Siti Halimastus memaparkan lebih rinci isi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Siti menjelaskan dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara versi mereka atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS.
Namun demikian, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.45 WIB. (tpph)