Belajar dari Sengketa Pilkada Banggai, KPU Kudus Hadiri “Kamis Sesuatu” Seri ke-XX

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menghadiri kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (26/9). Agenda kali ini memasuki Seri ke-XX dengan topik pembahasan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, khususnya di bidang hukum dan pengawasan.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Budysastra Bahrun dari KPU Kabupaten Banggai yang memaparkan dinamika penyelesaian sengketa hasil Pilkada Banggai, serta M. Kholil Sa’roni dari KPU Kabupaten Banjarnegara yang menjelaskan mengenai resum dari Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Budysastra Bahrun menjelaskan dalil utama yang diajukan oleh Pemohon berfokus pada dua hal, yakni penyalahgunaan wewenang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemohon menilai terdapat pemanfaatan jabatan untuk menggerakkan seluruh struktur pemerintahan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, kepala desa, serta ASN. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan program pemerintah melalui perubahan APBD berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024.

Pemohon juga mempermasalahkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada 18 camat yang dianggap menguntungkan pasangan calon petahana. Tidak hanya itu, isu kesalahan prosedur di 47 TPS, khususnya terkait pemilih yang tidak terverifikasi, turut menjadi sorotan dalam perkara ini.

Dalam kegiatan “Kamis Sesuatu” Seri ke-XX, M. Kholil Sa’roni dari KPU Kabupaten Banjarnegara menyampaikan resum Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Dalam paparannya, M. Kholil menjelaskan berbagai hal mulai dari jawaban termohon, keterangan saksi, pihak terkait, hingga keterangan ahli. Ia juga menekankan poin penting pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahkamah.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait. Namun, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang dimaksud. Pemungutan suara ulang tersebut harus menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.