17 PARPOL DI KUDUS AJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD
KUDUS – Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Pemilu 2024, Minggu, 9 Juli 2023, sampai dengan pukul 23.59 WIB ada 15 ( lima belas ) partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus, yaitu; PKN, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Ummat, PSI, PDI-P, PPP, PBB, Partai Gelora. Sebelumnya terdapat 2 (dua) parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yakni Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai urutan pertama kedatangan pada Jumat 7 Juli 2023 pukul 08.35 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, “Minggu (9/7) adalah hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang ditutup pada pukul 23.59 WIB”.
“Namun demikian, jika ada Partai Politik yang hadir sebelum pukul 23.59 WIB dan berkas belum lengkap, akan dilayani sampai dengan dinyatakan lengkap”, imbuhnya.
Parpol yang mengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang di terima KPU Kabupaten Kudus sampai dengan penutupan berjumlah 17 ( tujuh belas ) partai politik.
Sumber : BERITA ACARA NOMOR : 232/PL.01.4-BA/3319/2023TENTANG REKAPITULASI PENGAJUAN PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUDUS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (UNDUH DISINI)
(humas)