Bahas Putusan MK Pilwalkot Palopo, KPU Kudus Hadir dalam “Kamis Sesuatu”

Kudus-Dalam rangka meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di bidang hukum dan pengawasan, KPU Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (16/10). Kegiatan kali ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menekankan pentingnya sikap profesional bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Sementara itu, Upi Hastati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa secara garis besar permasalahan hukum dalam perkara Pilwalkot Palopo berkaitan dengan keabsahan ijazah penyetaraan Paket C yang digunakan oleh calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, saat mendaftar pada Pemilihan Tahun 2024. Upi menambahkan, penjelasan secara rinci akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi utama.

Narasumber pertama, Iswandi Ismail, Anggota KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan bahwa permasalahan hukum bermula pada tahapan pencalonan. Ditemukan adanya dokumen ijazah yang diragukan keabsahannya atas nama Trisal Tahir. KPU Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi ke instansi berwenang, dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kota Palopo menetapkan Calon Walikota atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, keputusan itu dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo dan berlanjut ke proses mediasi. Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi, KPU Kota Palopo mengubah status Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat (MS) dan menetapkannya sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak, sementara pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Narasumber kedua, Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan resum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Abdul Latif menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke MK, pemohon menilai KPU Kota Palopo tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palopo tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyatakan status Calon Walikota nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Keabsahan Ijazah Calon Walikota Nomor Urut 4 atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dengan amar putusan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait seluruhnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (tpph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 13 Kali.